jam operasional

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Kejari Prabumulih pada Bidang PAPBB Melaksanakan Pengembalian Barang Bukti yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025, Kejari Prabumulih pada Bidang PAPBB telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan:

  1. Putusan Nomor: 219/Pid.B/2024/PN Pbm tanggal 24 Desember 2024 a.n. SUGITO Als GITO Bin SAMI KARDI yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan barang bukti berupa: 1 (satu) buah trafo bermerek Sintra berwarna abu-abu dalam keadaan rusak dan tidak ada lagi kumparan tembaga.
  2. Putusan Nomor: 217/Pid.B/2024/PN Pbm tanggal 18 Desember 2024 a.n. HERU JULIYANSYAH Bin ZULHEPI yang melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan barang bukti berupa: ) 1 (satu) buah karung yang berisikan 2 (dua) buah gulungan plat kumparan serta 4 (empat) buah gulungan plat kumparan isi trafo dengan total 102 (seratus dua) plat kumparan.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025, Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor: 123/Pid.B/2024/PN Pbm Tanggal 07 Agustus 2024 a.n.Terdakwa RACHMAD APRIADI Bin SARKIM, yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah Nopol BG-3439-CF


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *