
Program SANTRI adalah Sistem Antar Barang Bukti, ini merupakan salah satu program unggulan yang dimiliki Kejaksaan Negeri Prabumulih pada Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), tujuan Program SANTRI adalah Melayani masyarakat dengan sepenuh hati dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, memberikan kemudahan serta percepatan pengembalian barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah), sehingga masyarakat tinggal menunggu dirumah saja maka barang bukti akan diantarkan kealamat masyarakat dan tanpa dipungut biaya sepeserpun alias “GRATIS”.
SOP terkait Layanan SANTRI: Klik disini













