Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah alat penting untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, dan merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan. SKM dilakukan secara berkala, minimal sekali setahun, dan hasilnya digunakan untuk evaluasi dan perbaikan pelayanan.
- Landasan Hukum:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat.
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyeleggaraan Pelayanan Publik.
- Tujuan SKM:
- Mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan.
- Mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan inovasi.
- Memantau dan mengevaluasi efektivitas kebijakan.
- Manfaat SKM:
- Mengetahui kelemahan atau kekurangan penyelenggara pelayanan publik.
- Mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan secara periodik.
- Menjadi dasar penetapan kebijakan yang lebih baik.
- Pelaksanaan SKM:
- Dilakukan secara berkala, minimal sekali setahun.
- Menggunakan metode survei yang sesuai dengan kebutuhan.
- Penyelenggara pelayanan publik wajib mempublikasikan hasil survei dan metodologi yang digunakan.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM): hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka.
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM) KEJAKSAAN NEGERI PRABUMULIH TAHUN 2025
- IKM Layanan Posko Ekonomi
- IKM Layanan SIPUNGAR
- IKM Layanan KIYAI
- IKM Layanan SANTRI
- IKM Layanan Tilang Drive Thru
- IKM Layanan JAGAMASEH
- IKM Layanan Jaga Desa
- IKM Layanan Jaksa Emas
- IKM Layanan NANAS
- IKM Layanan JAGA SENJA
- IKM Layanan SIBETA












