
Jumat, 14 Maret 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor: 228/Pid.B/2024/PN Pbm Tanggal 10 Februari 2024 a.n. Rakhmadi Yulianto Bin Sucipto, yang melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan, dengan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi yang di buat oleh PT.Berlian Maju Motor Prabumulih yang berisikan telah diterima uang dari saksi korban YULIUS ANTONI Bin Suharto sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) yang di tanda tangani oleh Terdakwa Rakhmadi Yulianto Bin Sucipto;
- 1 (satu) lembar kertas surat pemohonan pesanan kendaraan 1 (satu) unit mobil X Pander Cross MT tahun 2021 warna putih dengan nama pemesan saksi korban YULIUS ANTONI Bin Suharto dengan panjar uang muka atau DP sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Terdakwa Rakhmadi Yulianto Bin Sucipto.












