
Rabu, 09 September 2026
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih, telah dilaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dalam proses MKR Kepada Sdri. Femi Santika Binti Firmansyah yang disangkakan melanggar pasal 466 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana
Selanjutnya, Sdri Femi akan diberikan pelatihan skill oleh dinas tenaga kerja kota prabumulih.














