
Rabu, 09 Oktober 202
Bertempat di Asrama Diklat BKPSDM Prabumulih, PLH Kasubsi A Intelijen Ibu Intan Magdalena memberikan materi kepada peserta kegiatan Sosialisasi Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Linkungam Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2024 yang dilaksanakan Oleh BKPSDM Prabumulih.
Bahwa Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Prabumulih memahami dan menjalankan Peraturan tentang Penanganan Benturan Kepentingan, Sehingga tercipta Pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.













