
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024, Kejaksaan Negeri Prabumulih melaksanakan pengembalian barang bukti pada perkara Tindak Pidana Umum yang melanggar Pasal 362 KUHPidana an. Terdakwa Halimah Als Imah Binti Hapli. Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) No : PDM-1694/Eoh.2/L.6.17/07/2024 tanggal 29 Juli 2024, dalam perkara PDM-66/Eoh.2/PBM-1/07/2024.
Penyerahan barang bukti diserahkan langsung oleh petugas barang bukti Kejaksaan Negeri Prabumulih.











