jam operasional

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Pengembalian Barang Bukti yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap


-Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 November 2024, Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor : 197/Pid.B/2024/PN Pbm, Tanggal 14 November 2024 a.n. Terdakwa Nopriyadi Bin Soleh, yang melanggar Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian, dengan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) lembar STNK Yamaha Mio Sporty warna merah marun Nopol BG 4735 CM;
  2. 1 (satu) buah BPKB Yamaha Mio Sporty warna merah Marun Nopol Bg 4735 CM;
  3. 1(SATU) Unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty tanpa Nopol dengan Noka MH328D204AK288427, Nosin : 28D1288443.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *