Waspada Penipuan

jam operasional pelayanan

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 243/Pid.B/2024/PN Pbm

Senin, 17 Maret 2025

Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 243/Pid.B/2024/PN Pbm, berupa: 7 (tujuh) batang potongan pipa besi jembatan dengan panjang sekira 2 (dua) meter berukuran (dua) inci.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *