
Senin, 17 Maret 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 243/Pid.B/2024/PN Pbm, berupa: 7 (tujuh) batang potongan pipa besi jembatan dengan panjang sekira 2 (dua) meter berukuran (dua) inci.













