Jumat, 16 Mei 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan:
- Slide 1:
Putusan Nomor: 16/Pid.B/2025/PN Pbm a.n. Terpidana Yasandy Als Sandi Bin Khoiri Dkk, berupa: 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna abu-abu metalik dengan nopol : BG 5411 DY dengan berikut kunci kontak. - Slide 2:
Putusan Nomor: 17/Pid.B/2025/PN Pbm a.n. Terpidana Fajrah Akbar Als Pajar Bin M.Sarkowi, berupa: 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tanpa nopol warna biru tua. - Slide 3:
Putusan Nomor: 29/Pid.B/2025/PN Pbm a.n. Terpidana Boppi Setiawan Bin Bustami, berupa:1 (satu) helai baju bertuliskan Mr.D.I.Y dan barang lain yang terlampir.














