jam operasional

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Pengembalian Barang Bukti Berdasarkan Putusan Nomor: 16/Pid.B/2025/PN Pbm, Nomor: 17/Pid.B/2025/PN Pbm, dan Nomor: 29/Pid.B/2025/PN Pbm

Jumat, 16 Mei 2025

Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan:

  • Slide 1:
    Putusan Nomor: 16/Pid.B/2025/PN Pbm a.n. Terpidana Yasandy Als Sandi Bin Khoiri Dkk, berupa: 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna abu-abu metalik dengan nopol : BG 5411 DY dengan berikut kunci kontak.
  • Slide 2:
    Putusan Nomor: 17/Pid.B/2025/PN Pbm a.n. Terpidana Fajrah Akbar Als Pajar Bin M.Sarkowi, berupa: 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tanpa nopol warna biru tua.
  • Slide 3:
    Putusan Nomor: 29/Pid.B/2025/PN Pbm a.n. Terpidana Boppi Setiawan Bin Bustami, berupa:1 (satu) helai baju bertuliskan Mr.D.I.Y dan barang lain yang terlampir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *