jam operasional

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Pengembalian Barang Bukti Gratis Melalui Layanan SANTRI Berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 223/Pid.B/2025/PN Pbm

Rabu, 11 Juni 2025

Kejaksaan Negeri Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Program SANTRI (Sistem Antar Barang Bukti) secara Gratis, berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 223/Pid.B/2025/PN Pbm yang telah Inkrah a.n. Terpidana TEGUH HARIYANTO Bin ARDI, Berupa :

  • 1 (satu) buah mesin genset merk Dong Feng.
    Barang Bukti tersebut telah diantarkan oleh Petugas PAPBB Kejari Prabumulih kepada TASLIM MUCHTAR bertempat di Griya Sejahtera III RT. 003 RW. 009 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *