
Rabu, 11 Juni 2025
Kejaksaan Negeri Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Program SANTRI (Sistem Antar Barang Bukti) secara Gratis, berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 223/Pid.B/2025/PN Pbm yang telah Inkrah a.n. Terpidana TEGUH HARIYANTO Bin ARDI, Berupa :
- 1 (satu) buah mesin genset merk Dong Feng.
Barang Bukti tersebut telah diantarkan oleh Petugas PAPBB Kejari Prabumulih kepada TASLIM MUCHTAR bertempat di Griya Sejahtera III RT. 003 RW. 009 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.











