jam operasional

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 174/Pid.B/2025/PN Pbm

Rabu, 29 Oktober 2025

Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 174/Pid.B/2025/PN Pbm a.n. Terpidana SUBANDI Als BANDIT Bin SURATMAN, berupa:

  • Uang Tunai sebesar Rp16.000.000,00 (Enam Belas Juta Rupiah);
  • 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BCA An. Dika Aprianto;
  • 1 (satu) Lembar kwitansi penyerahan uang untuk bekerja di PT. KDT sebesar Rp5.000.000,00;
  • 1 (satu) Lembar struk bukti transfer kepada YONSEN AROBI sebesar Rp20.000.000,00.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *