
Rabu, 29 Oktober 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 174/Pid.B/2025/PN Pbm a.n. Terpidana SUBANDI Als BANDIT Bin SURATMAN, berupa:
- Uang Tunai sebesar Rp16.000.000,00 (Enam Belas Juta Rupiah);
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BCA An. Dika Aprianto;
- 1 (satu) Lembar kwitansi penyerahan uang untuk bekerja di PT. KDT sebesar Rp5.000.000,00;
- 1 (satu) Lembar struk bukti transfer kepada YONSEN AROBI sebesar Rp20.000.000,00.












