
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024, Kejari Prabumulih pada bidang PB3R melaksanakan kegiatan pengembalian Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan PN Prabumulih No : 126/Pid.B/2024/PN Pbm tanggal 24 Juli 2024, dalam perkara PDM-53/Eoh-2/PBM-1/06/2024 an. terdakwa Landi Bin Juanda. Melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
Barang Bukti tersebut yaitu : 1. 1 (satu) buah Kotak Handphone Merk Oppo A31 Warna Hijau Tosca, 2. 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo A31 Warna Hijau Tosca












