jam operasional

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Pengembalian Barang Bukti yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024, Kejari Prabumulih pada bidang PB3R melaksanakan kegiatan pengembalian Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan PN Prabumulih No : 126/Pid.B/2024/PN Pbm tanggal 24 Juli 2024, dalam perkara PDM-53/Eoh-2/PBM-1/06/2024 an. terdakwa Landi Bin Juanda. Melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Barang Bukti tersebut yaitu : 1. 1 (satu) buah Kotak Handphone Merk Oppo A31 Warna Hijau Tosca, 2. 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo A31 Warna Hijau Tosca


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *