jam operasional

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 249/Pid.B/2025/PN Pbm

Selasa, 10 Maret 2026

Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 249/Pid.B/2025/PN Pbm a.n.Terpidana Irvansyah Als Ivan Bin Amsa, berupa:

  • 1 (satu) kotak handphone merek Infinix Hot 50 Pro+ warna sleek black;
  • 1 (satu) kotak handphone merek Vivo V40 Lite warna hitam;
  • 1 (satu) dokumen BPKB sepeda motor merek Kawasaki KLX type LX150H tahun 2016 berwarna hijau;
  • 1 (satu) unit handphone merek Vivo V40 Lite warna hitam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *