
Selasa, 10 Maret 2026
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 249/Pid.B/2025/PN Pbm a.n.Terpidana Irvansyah Als Ivan Bin Amsa, berupa:
- 1 (satu) kotak handphone merek Infinix Hot 50 Pro+ warna sleek black;
- 1 (satu) kotak handphone merek Vivo V40 Lite warna hitam;
- 1 (satu) dokumen BPKB sepeda motor merek Kawasaki KLX type LX150H tahun 2016 berwarna hijau;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo V40 Lite warna hitam.











