jam operasional

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Pengembalian Barang Bukti yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024, Kejari Prabumulih pada bidang PB3R melaksanakan kegiatan pengembalian Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan PN Prabumulih No : 79/Pid.B/2023/PN Pbm tanggal 25 Mei 2023, dalam perkara PDM-31/Eoh-2/PBM-1/03/2023 an. terdakwa APRIANTO BIN JAHALIB, DKK

  • Melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP
  • Barang Bukti tersebut yaitu :
  1. 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Vega R warna Biru NO POL BG 6193 DL NOSIN 4ST-697601 NOKA MH34ST1074K359390

“Kejaksaan Negeri Prabumulih Memberikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat”


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *