
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024, Kejari Prabumulih pada bidang PB3R melaksanakan kegiatan pengembalian Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan PN Prabumulih No : 79/Pid.B/2023/PN Pbm tanggal 25 Mei 2023, dalam perkara PDM-31/Eoh-2/PBM-1/03/2023 an. terdakwa APRIANTO BIN JAHALIB, DKK
- Melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP
- Barang Bukti tersebut yaitu :
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Vega R warna Biru NO POL BG 6193 DL NOSIN 4ST-697601 NOKA MH34ST1074K359390
“Kejaksaan Negeri Prabumulih Memberikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat”












