
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024 bertempat dikantor Kejari Prabumulih, Kejari Prabumulih pada seksi PB3R telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Kajari Prabumulih Bapak Khristiya Lutfisandhi, SH.,MH dan tamu undangan lainnya diantaranya adalah Polres Prabumulih, BNN Prabumulih, PN Prabumulih, Rutan Prabumulih serta Dinas Kesehatan Prabumulih, disaksikan juga para Kasi dan Kasubagbin, Kasubsi, Jaksa Fungsional serta para pegawai pada Kejari Prabumulih.
Kejari Prabumulih melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah Inkrah, yang terdiri atas :
- 26 Perkara Narkotika.
- 74 Perkara Oharda & TPUL.
dengan rincian : - 105 paket shabu2 seberat 120,39 gram.
- 1,5 pil extasy seberat 0,442 gram.
- 2 paket ganja seberat 17,98 gram
- alat hisap lainnya.
- barang bukti lainnya seperti :
- Senpi rakitan 2 buah.
- Amunisi 6 buah.
- parang, pisau, cangkul, linggis, hp, baju, celana, kelapa sawit, kunci letter T, dll.
Bahwa terhadap barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dirusak, dihancurkan, diblender, dibakar serta digerinda sehingga rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.












