jam operasional

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Kegiatan Pengembalian Barang Bukti yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

Kejaksaan Negeri Prabumulih pada Bidang PB3R dengan Program SANTRI (Sistem Antar Barang Bukti) secara Gratis, telah melaksanakan giat :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024, Kejari Prabumulih pada bidang PB3R melaksanakan kegiatan pengembalian Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan PN Prabumulih No : 61/Pid.B/2024/PN Pbm tanggal 06 Mei 2024, dalam perkara PDM-33/Eoh.2/PBM-1/03/2024 an. terdakwa INDRA YANSYAH BIN CIK YAN, DKK
  • Melanggar 363 Ayat (1) kk-4 KUHP
  • Barang Bukti tersebut yaitu :
  1. 6 (enam) kotak kosong mesin air dengan rincian 4(empat) kotak mesin air merk SANYO;
  2. 2 (dua) kotak mesin air merk SHIMIZU;
  3. 1 (satu) dus paku Palembang;
  4. 1 (satu) dua paku seng;
  5. 2 (dua) buah terpal warna biru dan sepasang sepatu Boots;
  6. 1 (satu) bundel dokumen order pembelian barang, 1(satu) bundel dokumen DO (Delivery Order) atas penjualan barang, dan 1(satu) lembar Daftar Barang Hilang;
  7. 1 (satu) buah Flashdisk merk SanDisk yang berisikan Rekam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *