
Kejaksaan Negeri Prabumulih pada Bidang PB3R dengan Program SANTRI (Sistem Antar Barang Bukti) secara Gratis, telah melaksanakan giat :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024, Kejari Prabumulih pada bidang PB3R melaksanakan kegiatan pengembalian Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan PN Prabumulih No : 61/Pid.B/2024/PN Pbm tanggal 06 Mei 2024, dalam perkara PDM-33/Eoh.2/PBM-1/03/2024 an. terdakwa INDRA YANSYAH BIN CIK YAN, DKK
- Melanggar 363 Ayat (1) kk-4 KUHP
- Barang Bukti tersebut yaitu :
- 6 (enam) kotak kosong mesin air dengan rincian 4(empat) kotak mesin air merk SANYO;
- 2 (dua) kotak mesin air merk SHIMIZU;
- 1 (satu) dus paku Palembang;
- 1 (satu) dua paku seng;
- 2 (dua) buah terpal warna biru dan sepasang sepatu Boots;
- 1 (satu) bundel dokumen order pembelian barang, 1(satu) bundel dokumen DO (Delivery Order) atas penjualan barang, dan 1(satu) lembar Daftar Barang Hilang;
- 1 (satu) buah Flashdisk merk SanDisk yang berisikan Rekam











