jam operasional

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Pengembalian Barang Bukti yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

Kejaksaan Negeri Prabumulih pada Bidang PB3R dengan Program SANTRI (Sistem Antar Barang Bukti) secara Gratis, telah melaksanakan giat :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024, Kejari Prabumulih pada bidang PB3R melaksanakan kegiatan pengembalian Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan PN Prabumulih No : 141/Pid.B/2024/PN Pbm tanggal 21 Agustus 2024, dalam perkara PDM-67/Eoh.2/PBM-1/07/2024 an. terdakwa ARI KURNIAWAN BIN ZUSWAN EFENDI
  • Melanggar Pasal 480 Ayat (1) UU No.1 Tahun 1946

Barang Bukti tersebut yaitu :

  • 1 (satu) unit sepeda motor revo nopol BG 4588 CT warna hitam – Barang bukti tersebut telah diantarkan oleh pihak Kejari Prabumulih kepada CHRIES NOVI YANTI di Jln. Jend Sudirman Rt 03, RW 02, Kel.Gunung Ibul Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *