Waspada Penipuan

jam operasional pelayanan

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Program SANTRI (Sistem Antar Barang Bukti) Secara Gratis

Selasa, 10 September 2024

Kejaksaan Negeri Prabumulih pada Bidang PB3R dengan Program SANTRI (Sistem Antar Barang Bukti) secara Gratis, telah melaksanakan kegiatan pengembalian Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan PN Prabumulih No : 148/Pid.B/2023/PN.PBM tanggal 23 Agustus 2023, dalam perkara PDM-64/Eoh.2/PBM-1/07/2023 an. terdakwa PETI SAWALUDIN ALS PERI BIN NUR SAMSI

  • Melanggar Pasal 372 KUHP
  • Barang Bukti tersebut yaitu :
    •1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Genio, warna Putih Silver, dengan Nomor Polisi BG 6521 CY, dengan Nomor Rangka: MH1JM6116NK226391, Nomor Mesin :JM61E-1226258 An. ANDI DARMANSYAH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *