
Selasa, 10 September 2024
Kejaksaan Negeri Prabumulih pada Bidang PB3R dengan Program SANTRI (Sistem Antar Barang Bukti) secara Gratis, telah melaksanakan kegiatan pengembalian Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan PN Prabumulih No : 148/Pid.B/2023/PN.PBM tanggal 23 Agustus 2023, dalam perkara PDM-64/Eoh.2/PBM-1/07/2023 an. terdakwa PETI SAWALUDIN ALS PERI BIN NUR SAMSI
- Melanggar Pasal 372 KUHP
- Barang Bukti tersebut yaitu :
•1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Genio, warna Putih Silver, dengan Nomor Polisi BG 6521 CY, dengan Nomor Rangka: MH1JM6116NK226391, Nomor Mesin :JM61E-1226258 An. ANDI DARMANSYAH.













