
Kamis, 12 September 2024
Kejari Prabumulih pada Bidang PB3R melaksanakan Program SANTRI (Sistem Antar Barang Bukti) secara Gratis. Kegiatan Pengembalian Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan:
- Putusan Nomor: 44/Pid.B/2023/PN Pbm a.n. ARIS SETIONO Bin WARDI Tanggal 02 Maret 2023 yang melanggar Pasal 372 KUHP, dengan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Satria FU tahun 2013 warna merah hitam Nopol: BG 2099 CL dengan Nomor Rangka: MH8BG41EADJ-135118 Nomor Mesin: G427-ID-135328 a.n. ENNI HARTINI.













