Waspada Penipuan

jam operasional pelayanan

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Program SANTRI (Sistem Antar Barang Bukti) Secara Gratis pada Kejaksaan Negeri Prabumulih

Kamis,12 September 2024,

Kejari Prabumulih pada Bidang PB3R melaksanakan Program SANTRI (Sistem Antar Barang Bukti) secara Gratis. Kegiatan Pengembalian Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan:

  1. Putusan Nomor: 102/Pid.B/2024/PN Pbm a.n. GUNTUR LUMBAN TOBING Bin KAYAMUDIN LUMBAN TOBING Tanggal 27 Mei 2024 yang melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHP, dengan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna orange biru Nomor Polisi: BG 2485 CG Nomor Rangka: MH1JFD213DK358259 Nomor Mesin: JFD2E1382201 atas nama SUKIMAN; 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna orange biru Nomor Polisi: BG 2485 CG Nomor Rangka: MH1JFD213DK358259 Nomor Mesin: JFD2E1382201 atas nama SUKIMAN; 1 (satu) buah kotak handphone Vivo Y-81 warna merah dengan Nomor Imei: 861565047553771, Imei2: 861565047553763; 1 (satu) buah helm merek ARL warna merah; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna orange biru Nomor Polisi: BG 2485 CG Nomor Rangka: MH1JFD213DK358259 Nomor Mesin: JFD2E1382201 atas nama SUKIMAN; 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna orange biru Nomor Polisi: BG 2485 CG Nomor Rangka: MH1JFD213DK358259 Nomor Mesin: JFD2E1382201 atas nama SUKIMAN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *