jam operasional

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Program SANTRI (Sistem Antar Barang Bukti) secara Gratis

Hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024, Kejari Prabumulih pada Bidang PB3R melaksanakan Program SANTRI (Sistem Antar Barang Bukti) secara Gratis. Kegiatan Pengembalian Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan:

  1. Putusan Nomor: 107/Pid.Sus/2024/PN Pbm a.n. Wiwin Bin Tarmizi Tanggal 10 September 2024 yang melanggar Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo/SPD Motor Solo BG 6038 DAC tahun pembuatan 2016 dengan Noka: MH1JBK312GK171209 Nosin: JBK3E-1171134 warna hitam a.n. Habib Syukri beserta kunci kontak dan 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor a.n. Habib Syukri yang diserahkan kepada Bapak Tarmizi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *