Rabu, 09 Oktober 2024
Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Prabumulih Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Bapak Khristiya Lutfiasandhi, S.H.,M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Safe’i, S.H.,M.H., Kepala Seksi Perdarata dan Tata Usaha Negara Ibu Erwina Mea Dimatnusa, S.H.,M.H., dan Plh. Kasubsi A Intelijen Ibu Intan Magdalena, S.H., menjadi Narasumber terkait dengan Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi serta Wewenang DPRD dalam Tinjauan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan.
Bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan Pemahaman mendalam terhadap peran dan fungsi kepada Anggota DPRD Kota Prabumulih yang telah dilantik untuk memberikan pemahaman komprehansif mengenai peran mereka sebagai wakil rakyat.











