jam operasional

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis,10 Oktober 2024

bertempat dikantor Kejari Prabumulih, Kejari Prabumulih pada seksi PAPBB (Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti) telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kajari Prabumulih Bapak Khristiya Lutfisandhi, SH.,MH dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Seksi PAPBB yakni Bapak Faisyal Basni, SH.,MH dan tamu undangan lainnya diantaranya adalah Polres Prabumulih, PN Prabumulih serta Dinas Kesehatan Prabumulih, disaksikan juga para Kasi dan Kasubagbin, Kasubsi, Jaksa Fungsional serta para pegawai pada Kejari Prabumulih.

Kejari Prabumulih melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah Inkrah, yang terdiri atas :

  • 8 Perkara Narkotika
  • 18 Perkara Oharda dan TPUL
    dengan rincian:
  • 65 paket Sabu2 seberat 2,89 gram
  • Extacy/Pil Inek seberat 0,79 gram
  • Ganja seberat 3,48 gram
  • Alat hisap lainnya sebanyak 9 buah
  • Barang bukti lainnya seperti:
  • Senpi rakitan beserta amunisi tidak aktif sebanyak 1 buah
  • Parang, pisau, gunting, stenlis, plang bidan, alat kesehatan, obat-obatan, baju, celana, dompet, tas, flashdrive, hp, dan benda lainnya.

Bahwa terhadap barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dirusak, dihancurkan, diblender, dibakar serta digerinda sehingga rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *