jam operasional

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Pengembalian Barang Bukti yang Telah Inkrah Melalui Program SANTRI (Sistem Antar Barang Bukti) Secara Gratis

Selasa, 22 Oktober 2024

Kejari Prabumulih pada Bidang PAPBB melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti yang telah Inkrah melalui program SANTRI (Sistem Antar Barang Bukti) secara gratis, berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor : 148/Pid.B/2024/PN Pbm an. Terdakwa Yendi Saputra Bin Iwan tanggal 14 Oktober 2024 yang melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha LEXI warna hitam abu-abu Nomor Polisi BH 2340 IT dengan stiker di Nopol yang diserahkan kepada Ibu Sulastri.

Kejari Prabumulih selalu memberikan Pelayanan terbaik kepada Masyarakat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *