
Senin, 04 November 2024
Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Bapak Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ibu Erwina Mea Dimatnusa, S.H., M.H dan Jaksa Pengacara pada Kejaksaan Negeri Prabumulih melakukan Tindakan Hukum Lain (Mediasi) terkait dengan Permasalahan Batas dan Klaim Kepemilikan Aset Tanah Antara BPKAD Kota Prabumulih dan PT.Kai Persero.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekertaris Daerah Prabumulih, Kepala BPKAD Prabumulih, Deputy Pt.Kai Bapak Rangga, Manajer Penjagaan dan Komersialisasi Non Angkutan Pt.Kai Bapak Reza Wahyudi, Kasi Plt.Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Ibu Armiana Adriani.











