Waspada Penipuan

jam operasional pelayanan

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Pengembalian Barang Bukti yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

Selasa, 5 November 2024, Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan:

  1. Putusan Nomor: 154/Pid.Sus/2024/PN Pbm a.n. Bustomi Bin Nawawi Tanggal 05 Agustus 2024 yang melanggar Pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 Tentang Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral, Batubara dan Minyak) dengan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Truk Mitsubishi Nomor Polisi BG 8460 F, Nomor Rangka FE114E-098811, Nomor Mesin 4D31C-6X4581 a.n Isnani SB; dan 1 (satu) lembar STNK Mobil Truk Mitsubishi Nomor Polisi BG 8460 F, Nomor Rangka FE114E-098811, Nomor Mesin 4D31C-6X4581 a.n Isnani SB beserta 1 (satu) buah kunci mobil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *