jam operasional

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Pengembalian Barang Bukti yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Berdasarkan Putusan Pengadilan

Kamis,14 November 2024

Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor : 147/Pid.B/2024/PN Pbm, Tanggal 01 Oktober 2024 a.n. Terdakwa Shardianto Bin Haironi, yang melanggar Pasal 242 Ayat (1) KUHP Tentang Keterangan Palsu, dengan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) unit motor Honda Beat Deluxe warna biru BG 3924 PAS No.rangka : HM1JM9123NK480666 No.Mesin : JM91E-2478966
  2. 1 (satu) lembar STNK motor Honda Beat Deluxe warna Biru BG 3924 PAS No.rangka : HM1JM9123NK480666 No.Mesin : JM91E-2478966
  3. 1 (satu) unit Handphone VIVO Y12 yang ada keterangan warna biru black Imei 1 : 861174054407318 Imei 2 : 861174054407300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *