
Kamis,14 November 2024
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor : 147/Pid.B/2024/PN Pbm, Tanggal 01 Oktober 2024 a.n. Terdakwa Shardianto Bin Haironi, yang melanggar Pasal 242 Ayat (1) KUHP Tentang Keterangan Palsu, dengan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit motor Honda Beat Deluxe warna biru BG 3924 PAS No.rangka : HM1JM9123NK480666 No.Mesin : JM91E-2478966
- 1 (satu) lembar STNK motor Honda Beat Deluxe warna Biru BG 3924 PAS No.rangka : HM1JM9123NK480666 No.Mesin : JM91E-2478966
- 1 (satu) unit Handphone VIVO Y12 yang ada keterangan warna biru black Imei 1 : 861174054407318 Imei 2 : 861174054407300












