jam operasional

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 26 November 2024

bertempat dikantor Kejari Prabumulih, Kejari Prabumulih pada seksi PAPBB (Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti) telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kajari Prabumulih Bapak Khristiya Lutfisandhi, SH.,MH dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Seksi PAPBB yakni Bapak Faisyal Basni, S.H.,M.H dan tamu undangan lainnya diantaranya adalah Polres Prabumulih, PN Prabumulih, Lapas Prabumulih, dan Dinkes Prabumulih dan disaksikan juga para Kasi dan Kasubagbin, Kasubsi, Jaksa Fungsional serta para pegawai pada Kejari Prabumulih.

Kejari Prabumulih melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah Incracht, yang terdiri atas :

  • 6 Perkara Narkotika
  • 7 Perkara Oharda dan TPUL
    dengan rincian:
  • 15 paket Sabu2 seberat 122,773 gram
  • Alat hisap lainnya sebanyak 25 buah
  • Barang bukti lainnya seperti:
  • Senpi rakitan beserta amunisi sebanyak 1 buah
  • Tang dan kunci-kunci
    -Baju, celana, tas, kuncir rambut dll

Bahwa terhadap barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dirusak, dihancurkan, diblender, dibakar serta digerinda sehingga rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *