jam operasional

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Pengembalian Barang Bukti yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih

Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024, Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor: 137/Pid.Sus/2024/PN Pbm, Tanggal 02 Oktober 2024 a.n. Terdakwa Firmansyah Bin Zainal Bahri, yang melanggar Pasal 127 ayat (1) dalam UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa nopol dan surat-surat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *