
Kejaksaan Negeri Prabumulih melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang akan mengadakan penjualan umum (lelang) terhadap Barang Rampasan Negara guna menindaklanjuti Surat Penetapan Jadwal Lelang Eksekusi Barang Rampasan Milik Kejaksaan Negeri Prabumulih yang ditetapkan oleh Kepala KPKNL Palembang A.N Menteri Keuangan Nomor S-3360/KNL.0402/2024 berupa : 1 (Satu) Bidang Tanah Kaplingan A4 Ukuran 14 M X 14 M dengan Nilai Limit : Rp. 23.721.000 dan Uang Jaminan Penawaran Lelang Rp. 6.000.000.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Prabumulih melalui Admin Barang Bukti dengan No Hp 0821 8444 8594 atau Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Palembang Nomor Telepon (0711) 317146.













