
Pengadilan Negeri Agama Kota Prabumulih telah mengabulkan permohonan perwalian anak yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Prabumulih berdasarkan putusan nomor;
- 111/PDT.P/2024/PA.PBM;
- 112/PDT.P/2024/PA.PBM;
- 113/PDT.P/2024/PA.PBM;
Tanggal 19 Desember 2024 dengan amar putusan menetapkan : - Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Panti Asuhan Riyadhul Kholishin Kota Prabumulih sebagai wali dari tiga orang anak yaitu “FJ, MMA, IPM”.
Bahwa tusun PENEGAKAN HUKUM yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam mengajukan permohonan perwalian anak ini bertujuan untuk anak “FJ, MMA, IPM” dapat bertumbuh kembang dengan baik dalam hal pendidikan, kesehatan maupun kepentingan anak sampai dengan mereka dewasa dibawah asuhan LKSA Panti Asuhan Riyadhul Kholisin.











