
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024, Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor: 205/Pid.B/2024/PN Pbm, Tanggal 11 Desember 2024 a.n. Terdakwa Rian Aprianto Bin Seriyadi, yang melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kompor gas merk RINNAI Teflon warna hitam berikut selang dan kepala regulator gas;
- 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kilogram warna hijau;
- 1 (satu) buah wajan Teflon warna hitam ukuran diameter 30 cm;
- 1 (satu) buah flashdisc berisi rekaman CCTV di Komplek Pertamina.
Dikembalikan kepada Saksi Korban a.n Amy Pramita Binti Priyono selaku Pemilik Barang.












