
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025, Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor: 129/Pid.B/2024/PN Pbm Tanggal 07 Agustus 2024 a.n. Terdakwa Isra Firdu Sari Bin Mat Dulpai, yang melanggar Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, dengan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor HONDA VARIO Nopol: BG 3608 DAL, NOKA: MH1JM5111LK699252, NOSIN: JM51E-1698966 warna hitam a.n. YANTI MARWENI;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembelian sepeda motor Honda Vario Nopol: BG 3608 DAL, NOKA: MH1JM5111LK699252, NOSIN: JM51E-1698966 nominal pembayaran sejumlah Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) a.n. SEPTA YULIANA.












