
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor: 185/Pid.B/2024/PN Pbm Tanggal 24 Oktober 2024 a.n. Terdakwa Desta Okta Wijaya Als Okta Bin Syafei, yang melanggar Pasal 378 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan, dengan barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar STNK motor honda beat warna hitam BG 4398 CW tahun 2020.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor: 120/Pid.Sus/2024/PN Pbm Tanggal 27 Agustus 2024 a.n. Terdakwa Zainab Binti Wahyudin, yang melanggar Pasal 441 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Ijazah Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) Muhammadiyah Palembang a.n. Zainab;
- 1 (satu) Lembar Ijazah D1 Program Pendidikan Bidan di Muhammadiyah Palembang a.n. Zainab;
- 1 (satu) Lembar Ijazah D3 Kebidanan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan di Al-Ma’arif Baturaja a.n. Zainab;
- 1 (satu) Lembar Ijazah D4 Kebidanan Sarjana Sains Terapan (S.ST.) a.n. Zainab;
- 1 (satu) Lembar Ijazah S2 Magister Kesehatan (M.Kes.) a.n. Zainab;
- 1 (satu) Buah Surat Izin Bidan (SIB) a.n. Zainab;
- 1 (satu) Buah Foto Copy Surat Tanda Register Bidan a.n. Zainab;
- 2 (dua) Buah Kunci Pintu Tempat Praktik Bidan Zainab.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor: 213/Pid.B/2024/PN Pbm Tanggal 16 Desember 2024 a.n. Terdakwa Alamin Bin Mat Syairi (Alm), yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak handphone REALME 6 PRO yang ada keterangan warna biru kilat
- 1 (satu) unit handphone REALME 6 PRO warna biru kilat

Izin Pimpinan, Kejaksaan Negeri Prabumulih melaporkan
-Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor: 211/Pid.B/2024/PN Pbm Tanggal 03 Desember 2024 a.n. Terdakwa Hermansyah Bin Zainal Arifin (Alm), yang melanggar Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dengan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar buku tabungan bank BCA An. Hermansyah;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA ;
- 1 (satu) buah KTP An. Hermansyah.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor: 177/Pid.B/2024/PN Pbm Tanggal 24 Oktober 2024 a.n. Terdakwa Marwah Bin M. Note (Alm), yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan barang bukti berupa: 2 (dua) buah panel body pesawat terbang warna putih terdapat tulisan KAD.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor: 188/Pid.B/2024/PN Pbm Tanggal 07 November 2024 a.n. Terdakwa Mariansyah Pratama Bin Yudiono, yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan, dengan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda.












