
Pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025, Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor: 232/Pid.B/2024/PN Pbm Tanggal 03 Februari 2025 a.n. Terdakwa ARDIANSYAH Bin HERMAN SAWIRAN, yang melanggar Pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak handphone OPPO A55 warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone OPPO A55 warna hitam.
- 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman CCTV.












