jam operasional

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Pengembalian Barang Bukti yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Berdasarkan Putusan PN Prabumulih No: 232/Pid.B/2024/PN Pbm 03 Februari 2025

Pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025, Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor: 232/Pid.B/2024/PN Pbm Tanggal 03 Februari 2025 a.n. Terdakwa ARDIANSYAH Bin HERMAN SAWIRAN, yang melanggar Pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) buah kotak handphone OPPO A55 warna hitam.
  2. 1 (satu) unit handphone OPPO A55 warna hitam.
  3. 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *