Jumat, 14 Februari 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih membebaskan sekaligus menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Tersangka AA dihadapan Keluarga, Kepala Desa dan Korban. Selain itu, pelepasan juga dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan Prabumulih sebagai dukungan Pemerintah setempat dalam mendukung warganya untuk bisa kembali bermasyarakat sekaligus mengajak Tersangka AA untuk ikut pelatihan berbasis masyarakat berupa pelatihan perawatan AC agar kedepannya Tersangka AA memiliki keterampilan dan memiliki pekerjaan yang layak.











