jam operasional

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

PENETAPAN TERSANGKA PERKARADUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA SEKTOR SUMBER DAYA ALAM KHUSUSNYA PERKEBUNAN SAWIT

PENETAPAN TERSANGKA PERKARADUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA SEKTOR SUMBERDAYA ALAM KHUSUSNYA PERKEBUNAN SAWIT

Pada Hari ini Selasa, Tanggal 04 Maret 2025, Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam Perkara Dugaan Tipikor Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka yakni :

1. RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015;
2. ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010;
3. SAl selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013;
4. AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011;
5. BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.

Bahwa sebelumnya tersangka RM, ES, SAI dan AM telahdiperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaandisimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, sedangkan untuk Tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar:

Penyidik juga melakukan penyitaan berupa:

Lahan Sawit seluas t5.974,90 Ha di Kec. BTS Ulu, Kab. Musi Rawas;

– Dokumen terkait serta,

– Uang senilai Rp. 61.350.717.500,- (enam puluh satu milyar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dari PT. DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke Penyidik.

Modus Operandi

Bahwa para tersangka bersama – sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ± 10.200 Ha di Kec BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.970 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan produksi dan lahan transmigrasi.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *