
Kamis, 20 Maret 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 08/Pid.B/2025/PN Pbm, berupa:
- 1 (satu) buah kotak handphone berwarna putih merk Oppo A53;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A53 berwarna hitam.












