jam operasional

Perintah Harian Jaksa Agung RI 2025

PENGADUAN ONLINE

E-PROWAS KEJAKSAAN AGUNG

Gerakan pasar murah

Kategori

Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 5/Pid.B/2025/PN Pbm

Rabu, 26 Maret 2025

Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 5/Pid.B/2025/PN Pbm, berupa: Uang Sebesar Rp. 62.500.000 (Enam puluh dua juta lima ratus ribu) dalam Perkara A.n Terpidana Mohammad Faizal Harvenda, S.T. Bin Som Zainul Aini.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *