
Rabu, 26 Maret 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan PN Prabumulih Nomor: 5/Pid.B/2025/PN Pbm, berupa: Uang Sebesar Rp. 62.500.000 (Enam puluh dua juta lima ratus ribu) dalam Perkara A.n Terpidana Mohammad Faizal Harvenda, S.T. Bin Som Zainul Aini.













