
Kamis, 10 April 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif No: PDM-10/Eoh.2/PBM-1/03/2025 dan No: PDM-11/Eoh.2/PBM-1/03/2025 berupa:
- 16 (enam belas) buah terali jendela berbahan besi warna putih;
- 2 (dua) buah terali jendela berbahan besi warna hitam;
- 5 (lima) potong pipa tiang parabola masing-masing pangjang sekitar 50 cm.












