
Jumat, 11 April 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan Nomor: 311 K/Pid.Sus/2025 a.n. Terpidana Leo Sanjaya Bin Hasanudin, berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna cream tanpa nopol.












