
Kamis, 24 April 2025
Kejari Prabumulih pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti (PAPBB) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif No: PDM-238/Eku.2/L.6.17/04/2025 Tanggal 22 April 2025 a.n. Tersangka D, berupa:
- 1 (satu) buah HP Merk Vivo Y20 T warna gold;
- 1 (satu) buah dompet warna ungu;
- 1 (satu) buah KTP;
- 1 (satu) buah Kartu BPJS;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BRI;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BNI.












