
Kamis, 24 April 2025
Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Bapak Khristiya Lutfiasandhi, S.H.,M.H. kepada Tersangka DA.Penyerahan disaksikan langsung oleh korban dan keluarga tersangka.
Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Desa Kemang Tanduk, Penyidik, dan Ketua Kelompok Wanita Tani.
Tersangka yang telah mendapatkan Keadilan Restoratif akan mengikuti pelatihan berbasis masyarakat berupa pelatihan di bidang pertanian agar kedepannya Tersangka memiliki keterampilan dan pekerjaan yang layak selain berdagang.












